Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara; b. penyiapan pengaturan penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara; c. melaksanakan pembinaan penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara; d. melaksanakan penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara; e. melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik; f. penyiapan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penataausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; g. koordinasi pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, rekonsiliasi, pelaporan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara; h. penyiapan pelaksanaan pembinaan terkait kebijakan penatausahaan barang milik negara; dan i. penyiapan penyusunan dan evaluasi pelaporan barang milik negara dan pengawasan dan pengendalian barang milik negara.
