PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 536
BAB 18 — TATA KERJA
Pelaksanaan tugas audit investigatif dilakukan oleh tim ad hoc yang ditunjuk berdasarkan atas dasar perintah dan persetujuan Inspektur Jenderal.
