Pasal 519
BAB 15 — STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus. (2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara. (4) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan. (6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri. (7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
