PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 500
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Pusat Penilaian Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penilaian kompetensi; b. penyusunan standardisasi dan penilaian kompetensi; c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan penilaian kompetensi; d. pengelolaan sistem informasi pengembangan sumber daya manusia hukum; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penilaian Kompetensi.
