PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri dapat melaksanakan tugas fungsional sepanjang tidak menggangu pelaksanaan tugas Kementerian.
