PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 495
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran di bidang pelatihan fungsional; b. penyusunan pedoman dan program penyelenggaraan pelatihan fungsional; c. penyelenggaraan pelatihan fungsional; d. koordinasi dan pembinaan teknis substansi penyelenggaraan pelatihan fungsional; e. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pelatihan fungsional; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional.
