PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 480
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen resiko dan peyusunan laporan kinerja; dan c. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana program, anggaran dan laporan kinerja.
