Pasal 477
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum; f. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum; g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; i. pengelolaan sistem informasi pengembangan sumber daya manusia hukum; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepustakaan, keprotokolan dan kerumahtanggan.
