Pasal 463
BAB 10 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan
anggaran analisis kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan analisis kebijakan dalam penyusunan agenda, formulasi, implementasi dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia; c. penyampaian rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia; d. pelaksanaan advokasi atas rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia; f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum.
