Pasal 458
BAB 10 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran analisis kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual; b. pelaksanaan analisis kebijakan dalam penyusunan agenda, formulasi, implementasi dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual; c. penyampaian rekomendasi strategi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan
hukum, dan kekayaan intelektual; d. pelaksanaan advokasi atas rekomendasi strategi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual; f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi strategi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual; h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum.
