Pasal 453
BAB 10 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran analisis kebijakan di bidang pembentukan dan Pembinaan hukum; b. pelaksanaan analisis kebijakan dalam penyusunan agenda, formulasi, implementasi dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum; c. penyampaian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum; d. pelaksanaan advokasi atas rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Hukum; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum; f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak
lanjut rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Pembinaan Hukum.
