PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 451
BAB 10 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM
(1) Subbagian Rumah Tangga
mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, pengamanan, pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara, pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan hubungan masyarakat, urusan ketatausahaan pimpinan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum.
