PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 446
BAB 10 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan organisasi, dan ketatalaksanaan; b. penyiapan pelaksanaan urusan umum sumber daya manusia aparatur; c. penyiapan pelaksanaan urusan mutasi, pemberhentian, dan pensiun pegawai; d. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional; dan e. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai.
