Pasal 440
BAB 10 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. koordinasi dan fasilitasi kerja sama, pembentukan regulasi dan kebijakan; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan; e. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara; f. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia; g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai; h. koordinasi dan fasilitasi penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi; i. pengelolaan dan pengembangan system dan teknologi informasi; j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggan.
