PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 437
BAB 10 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum; c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
