Pasal 431
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Bidang Bina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
b. perumusan standardisasi pedoman, kurikulum, dan modul pelatihan abatan fungsional Penyuluh Hukum; c. penyiapan standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Hukum; d. penyiapan penyusunan pedoman formasi Penyuluh Hukum; e. penyiapan kerja sama terhadap penyelenggaraan pelatihan fungsional Penyuluh Hukum; f. penyiapan penyusunan bahan pengembangan kurikulum serta fasilitasi penyelenggaraan pelatihan fungsional Penyuluh Hukum; g. penyusunan rekomendasi pengangkatan Penyuluh Hukum; h. penyiapan koordinasi penyelenggaraan pembinaan Penyuluh Hukum dengan unit kerja dan instansi terkait; i. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi dalam rangka pembinaan kompetensi dan pola karir Penyuluh Hukum; j. pelaksanaan validasi atas penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Hukum; k. penyiapan rekomendasi atas penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Hukum; l. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas penyusunan kebutuhan dan penyusunan angka kredit jabatan fungsional Penyuluh Hukum; m. pelaksanaan pemutakhiran data Penyuluh Hukum; n. pemberian rekomendasi angka kredit untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; dan o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan Penyuluh Hukum.
