Pasal 429
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Bidang Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis, program dan anggaran di bidang pengelolaan bantuan hukum dan advokasi; b. pelaksanaan verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum; c. pelaksanaan penyusunan instrumen kebijakan pengelolaan bantuan hukum; d. pengelolaan data dan informasi bantuan hukum; e. standarisasi layanan bantuan hukum; f. pelaksanaan jejaring kemitraan bantuan hukum; g. pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum dan advokasi; h. pelaksanaan layanan keparalegalan; i. penanganan pelanggaran standar layanan bantuan hukum; j. pelaksanaan advokasi hukum; dan k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan bantuan hukum dan advokasi.
