Pasal 426
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pemberdayaan hukum dan advokasi Hukum, serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
b. pelaksanaan dan pengoordinasian pemberdayaan hukum, dan advokasi hukum, serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan hukum dan advokasi hukum serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum.
Pasal 427 Susunan organisasi Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum terdiri atas: a. Bidang Advokasi Hukum; b. Bidang Bina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
