Pasal 421
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Bidang Bina Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pembinaan dan penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; b. pelaksanaan kebijakan teknis, program, dan anggaran pembinaan dan penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; c. penyusunan dan pemantauan kebijakan pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan dan pengembangan
sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; d. pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, konsultasi dan fasilitasi penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; e. pelaksanaan validasi dokumen dan informasi hukum pada basis data jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; f. pelaksanaan evaluasi dan penilaian pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional pada anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.
