Pasal 413
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Bidang Bina Jabatan Fungsional Analis Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Analis Hukum; b. penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional Analis Hukum; c. penyusunan standar kualitas hasil kerja dan penilaian hasil kerja jabatan fungsional Analis Hukum; d. pelayanan administrasi jabatan fungsional Analis Hukum; e. pelayanan rekomendasi formasi jabatan fungsional Analis Hukum; f. pelaksanaan koordinasi uji kompetensi jabatan fungsional Analis Hukum; g. pengelolaan data dan informasi jabatan fungsional Analis Hukum; h. pembangunan dan pengembangan kompetensi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi jabatan fungsional Analis Hukum; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Analis Hukum.
