Pasal 405
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran di Bidang Pengendalian Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG, serta Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum nasional; b. pelaksanaan penyusunan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah dan pembangunan hukum nasional; c. pelaksanaan, pengoordinasian, dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum kementerian/lembaga, badan, dan pemerintah daerah; d. pelaksanaan dan pengoordinasian pemeriksaan dan pengujian terhadap pembentukan dan pelaksanaan hukum/peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan pengembangan metode dan Teknik dalam pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG dan Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut
pembentukan peraturan perundang-undangan; f. pemantauan dan penilaian pelaksanaan atas pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah dan pembangunan hukum nasional, serta Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah dan pembangunan hukum nasional, serta Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan ; h. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, supervisi dan pendampingan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah dan pembangunan hukum nasional, serta Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan; i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerahdan pembangunan hukum nasional, serta penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan; j. penguatan dan kerja sama dalam pembangunan hukum nasional dan Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan; k. fasilitasi pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah serta pembangunan hukum nasional dan Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan; dan l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di Bidang Pengendalian Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG, serta penilaian manfaat dan dampak pembangunan hukum nasional.
