PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 392
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan fasilitasi pelaksanaan pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja organisasi; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan kinerja.
