Pasal 389
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Badan Pembinaan Hukum Nasional; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Pembinaan Hukum Nasional; e. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional; f. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Badan Pembinaan Hukum Nasional; g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; h. pengelolaan layanan teknologi informasi pada Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
