Pasal 386
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi hukum, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; b. pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; d. pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
