PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 384
BAB 9 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh Kepala Badan.
