PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 379
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Sekretariat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan, Pusat Data dan Teknologi Informasi, dan Kantor Wilayah Kementerian Aceh, Daerah Khusus Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Barat, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
