PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 369
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Kantor Wilayah Kementerian Sumatera Utara, Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Banten serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
