PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 331
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pencegahan, pengaduan, penyidikan, penindakan, pemantauan, manajemen penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif terhadap tindak pidana, koordinasi kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, pengelolaan barang bukti, dan administrasi penyidik pegawai negeri sipil di bidang kekayaan intelektual.
