PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 314
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
