Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian dalam status sebagai aparatur sipil negara, penetapan pensiun, orientasi calon pegawai, penyesuaian ijazah dan ujian dinas, pindah instansi, kepangkatan, peninjauan masa kerja, pencantuman gelar, penggajian, tunjangan dan kenaikan gaji berkala, pengelola data, arsip aparatur sipil negara, dan sistem informasi aparatur sipil negara; b. penyiapan rencana kebutuhan dan formasi calon aparatur sipil negara;
c. penyusunan, penataan, dan bimbingan teknis serta evaluasi formasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja; d. penyusunan peta jabatan dan kelas jabatan; e. koordinasi, penyiapan, penetapan, pengangkatan, dan penempatan calon aparatur sipil negara Kementerian; f. penyiapan dan pelaksanaan orientasi calon aparatur sipil negara; g. fasilitasi pelaksanaan penyesuaian ijazah dan ujian dinas aparatur sipil negara; h. koordinasi fasilitasi penyiapan, pengelolaan, dan penetapan kepangkatan, pensiun, dan pemberhentian aparatur sipil negara; i. penyiapan, koordinasi, dan pengelolaan penetapan pindah antar instansi, serta penetapan penugasan aparatur sipil negara; j. fasilitasi dan penetapan peninjauan masa kerja aparatur sipil negara; k. koordinasi dan fasilitasi pencantuman gelar aparatur sipil negara; l. koordinasi, kerja sama, pengendalian, pemeliharaan, dan pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara; m. koordinasi dan fasilitasi penetapan penggajian, tunjangan dan kenaikan gaji berkala aparatur sipil negara; n. pengelolaan data dan arsip aparatur sipil negara; o. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembayaran biaya pensiun serta pemulangan pensiun; p. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara; dan q. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan seleksi pengadaan calon taruna sekolah kedinasan; r. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia.
