Pasal 305
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek; b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi,
pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek; c. pelaksanaan fasilitasi komisi banding merek; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek; f. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang merek dan indikasi geografis; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
