PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 301
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Paten menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; b. penyiapan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; dan d. pelaksanaan fasilitasi komisi banding paten.
