PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 297
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, dokumentasi, sertifikasi paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan lisensi rahasia dagang serta administrasi pemeriksaan substantif dan pelayanan teknis paten, pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang paten, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
