Pasal 287
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan lisensi, dokumentasi, pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, desain industri, dan inventarisasi pemeliharaan, penjagaan, dan pemanfaatan kekayaan
intelektual komunal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan lisensi, dokumentasi, pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, desain industri, dan inventarisasi pemeliharaan, penjagaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal; c. pelaksanaan pengawasan lembaga manajemen kolektif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan lisensi, dokumentasi, pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, desain industri, dan inventarisasi pemeliharaan, penjagaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan lisensi, dokumentasi, pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, desain industri, dan inventarisasi pemeliharaan, penjagaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal; f. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang hak cipta, desain industri, dan kekayaan intelektual; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
