PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 282
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara,
keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
