Pasal 274
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja; d. pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; e. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; g. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; h. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; j. koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
