Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan analisis kinerja organisasi dan manajemen risiko Kementerian; b. pemantauan dan evaluasi rencana strategis Kementerian; c. penyusunan rekomendasi kinerja organisasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan Rencana Strategis periode berikutnya; d. penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, dan penyusunan laporan kinerja Kementerian; e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan, koordinasi, dan penyusunan roadmap dan rencana kerja tahunan reformasi birokrasi Kementerian; f. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja pemerintah/prioritas nasional;
h. koordinasi, pengolahan, dan penyusunan bahan rapat Menteri dalam Rapat Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat, Sidang Kabinet, dan rapat strategis lainnya; i. pembinaan penyusunan laporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian; dan j. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Jenderal.
