Pasal 241
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Kewarganegaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pewarganegaraan bagi orang asing murni; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pewarganegaraan karena perkawinan; c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara; d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara INDONESIA atau belum memilih salah satu kewarganegaraan; e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran; f. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing; g. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA; h. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang laporan kehilangan kewarganegaraan
oleh perwakilan Republik INDONESIA; i. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA; j. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerbitan status kewarganegaraan; dan k. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki dokumen di luar negeri.
