Pasal 238
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara INDONESIA atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan
oleh perwakilan Republik INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai
politik, dan advokasi partai politik; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara INDONESIA atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan
oleh perwakilan Republik INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara INDONESIA atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan
oleh perwakilan Republik INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara INDONESIA atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan
oleh perwakilan Republik INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik; dan e. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Tata Negara.
