PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 233
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Daktiloskopi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang daktiloskopi; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang daktiloskopi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang daktiloskopi; d. pengambilan, pengumpulan, pengidentifikasian, perumusan, pendokumentasian dan pemberian keterangan teraan sidik jari; e. pengembangan sumber daya manusia dan kompetensi keahlian perumus sidik jari; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang daktiloskopi.
