Pasal 227
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Direktorat Pidana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat penyidik pegawai negeri sipil, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat penyidik pegawai
negeri sipil, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat penyidik pegawai negeri sipil, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi; dan e. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pidana.
