PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 225
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perdata dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
