PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 213
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
