PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 209
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. penyiapan penyusunan, perumusan pelaksanaan dan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan penerbitan surat perintah membayar; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan; e. perencanaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; f. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan h. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan satuan kerja di bawahnya.
