PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 197
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
