PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 179
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengundangan peraturan perundang-undangan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan data dan sistem informasi peraturan perundang-undangan.
