Pasal 177
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi dan perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi dan perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi dan perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.
