Pasal 169
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, perumusan, dan penyusunan rancangan kebijakan teknis di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; b. pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; c. penyiapan koordinasi kegiatan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; d. pelaksanaan bimbingan teknis, konsultasi, dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; e. penyiapan pelaksanaan pembinaan fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
