Pasal 166
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan; d. pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
