Pasal 157
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi, fasilitasi pemberkasan pengembalian dan/atau penyelesaian proses harmonisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penerapan ilmu dan teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses harmonisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
